Bunyi Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Disertai dengan Unsur Pidananya
--
Bunyi Pasal 50 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 50 KUHP yang berbunyi:
Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak boleh dipidana.
Baca juga: Surah Al Buruj Ayat 1-7 Terjemahan Bahasa Sunda: Disertai Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Baca juga: Intip Kunci Jawaban Susun Kata Level 131-140 Higgs Domino Island, Cari Tahu Juga Artinya!
Baca juga: Daftar Username FF (Free Fire) Jepang Keren Beserta Artinya, Dijamin Unik dan Penuh Makna
Unsur Pasal 50 KUHP
Ayat (1) : Tersangka berhak mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
Ayat (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
Apakah sudah menjawab pertanyaan kalian? Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 50 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!