Viral Kasus Irjen Teddy Minahasa Berujung Hukuman Mati, Hotman Paris Akan Ajukan Nota Pembelaan.
--
Kasus Irjen Teddy Minahasa Berujung Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasamenjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Baca juga: Kronologi Kasus Mutilasi Wanita di Wisma Anggun 2 Kaliurang, Jasad Ditemukan Setengah Badan
Baca juga: Kritik BEM UI Melki Sedek Huang Soal Kasus Perppu Cipta Kerja Jadi Sorotan, Begini Tanggapan DPR RI
Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Pasca sidang tuntutan, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menegaskan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan. Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa menilai surat dakwaan bisa dibatalkan, dari segi hukum acara.
Sekian artikel yang dapat kami bahas pada kesempatan kali ini yang berkenanaan dengan informasi soal video viral 26 detik gazebo PIK. Jangan lupa sampaikan komentara melalui kolom di bawah ini, ya.