Bunyi Pasal 369 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pengancaman
--
ASCOMAXX.com – Belajar hukum memang suatu hal yang menyenangkan. Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Baca juga: Khodam Pada Diri yang Lahir di Bulan April, Miliki Aura Positif! Ini Dia Khodam Kalian
Baca juga: Pengertian Tabel Skala Likert Menurut Sugiyono Disertai dengan Cara Menghitung Kuesionernya
Baca juga: Mengenal Tulisan Aksara Lampung Beserta Pengertian dan Contoh Hurufnya Lengkap
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Mezger
Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
2. PS
hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.