Wednesday 25th of December 2024
×

Bunyi Pasal 369 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pengancaman

Bunyi Pasal 369 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pengancaman

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

Baca juga: Pengertian, Perbedaan dan Contoh Campuran Homogen dan Heterogen, Lengkap Dengan Penjelasannya, Belajar Makin Mudah

Baca juga: Pengertian Tabel Skala Likert Menurut Sugiyono Disertai dengan Cara Menghitung Kuesionernya

Baca juga: Apa Itu Pusat UTBK 2023? Berikut Pengertian Lengkap Beserta Lokasinya, Tersedia 74 PTN di Seluruh Indonesia!

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

Sumber:

UPDATE TERBARU