Pasal 369 KUHP Mengatur Tentang Apa? Cek Isi Serta Unsur Pidana yang Memberatkan Hukumannya
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 369 KUHP tentang pemerasan. Mari simak pembahasan berikut.
Bunyi Pasal 369 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 369 KUHP yang berbunyi:
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu. (K.U.H.P. 35, 72, 112, 310 s, 322, 370 s, 486)
Baca juga: Tempat Upload dan Download Batch Anime Subtitle Indonesia, Gratis!
Baca juga: Cara Mengubah Ukuran Video di CapCut, Mudah Banget! Bisa Langsung Upload ke Media Sosial
Sekian itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 369 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!