Pasal 355 KUHP mengatur Tentang Apa? Simak Jawabannya Berikut Ini
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 355 KUHP tentang pengancaman. Mari simak pembahasan berikut.
Bunyi Pasal 355 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 355 KUHP yang berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. (K.U.H.P. 35, 37, 336, 340, 351-3, 353, 356 s, 487).
Baca juga: Jenis Skala Likert Serta Prosedur Pembuatan yang Baik dan Benar, Sesuaikan dengan Rumusnya!
Baca juga: Tabel Skala Likert Adalah? Pengertian Para Ahli, Bentuk, Serta Rumus Tabelnya Lengkap!
Baca juga: Rumus Volume Prisma Trapesium Sama Kaki, Dilengkapi dengan Soal dan Pembahasannya
Demikianlah itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 355 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!