Isi Pasal 355 KUHP Disertai dengan Ancaman Hukuman dan Unsur Pidananya
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 355 KUHP tentang pengancaman. Mari simak pembahasan berikut.
Bunyi Pasal 355 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 355 KUHP yang berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. (K.U.H.P. 35, 37, 336, 340, 351-3, 353, 356 s, 487).
Unsur Perbuatan Pasal 355 KUHP
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: Cara Menghitung Skala Likert yang Baik dan Benar, Jangan Asal! Cek Caranya Disini
Baca juga: Jenis Skala Likert Serta Prosedur Pembuatan yang Baik dan Benar, Sesuaikan dengan Rumusnya!
Baca juga: Pengertian Tabel Skala Likert Menurut Sugiyono Disertai dengan Cara Menghitung Kuesionernya