Pasal 184 KUHAP Mengatur Tentang Apa? Cek Alat Bukti yang Sah Menurut Pasal Ini
--
Isi Pasal 184 KUHAP
Ayat (1)
Alat bukti yang sah ialah:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
Ayat (2)
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Jadi, dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.
Sanksi Hukuman Pasal 184 KUHAP
Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya. Sekian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 266 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!