Pasal 287 KUHP Mengatur tentang Apa? Cek Jawaban dan Penjelasannya Disini
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel kali ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Baca juga: Pasal 1338 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Mengatur Tentang? Berikut Makna Penjelasannya
Baca juga: Apa Akibatnya Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata Dikesampingkan?
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Mezger
Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
2. PS
hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.