Thursday 26th of December 2024
×

Pasal 287 KUHP Mengatur tentang Apa? Cek Jawaban dan Penjelasannya Disini

Pasal 287 KUHP Mengatur tentang Apa? Cek Jawaban dan Penjelasannya Disini

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

Baca juga: Pasal 1321 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden)

Baca juga: Pasal 1233 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Perjanjian

Baca juga: Pasal 1330 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Orang yang Tidak Cakap Melakukan Perbuatan Hukum

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

Sumber:

UPDATE TERBARU