Pasal 287 KUHP Mengatur tentang Apa? Cek Jawaban dan Penjelasannya Disini
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 287 KUHP tentang perkosaan anak di bawah umur. Mari simak pembahasan berikut.
Bunyi Pasal 287 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 287 KUHP yang berbunyi:
(1) Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya Sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan kalau ada pengaduan, kecuali kalau umurnya perempuan itu belum sampai 12 tahun atau jika ada salah satu hal yang tersebut pada pasal 291 dan 294. (K.U.H.P. 37, 72 s, 288, 291, 294, 298).
Baca juga: Pasal 1313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Tentang Perjanjian
Baca juga: Pasal 1266 & 1267 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Apakah Boleh Dikesampingkan?
Demikianlah itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 287 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!