Sunday 24th of November 2024
×

Bunyi Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Berikut dengan Sanksi yang Diterima Pelaku

Bunyi Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Berikut dengan Sanksi yang Diterima Pelaku

--

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 287 KUHP tentang perkosaan anak di bawah umur. Mari simak pembahasan berikut.

Bunyi Pasal 287 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 287 KUHP yang berbunyi:

(1) Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya Sembilan tahun.

(2) Penuntutan hanya dilakukan kalau ada pengaduan, kecuali kalau umurnya perempuan itu belum sampai 12 tahun atau jika ada salah satu hal yang tersebut pada pasal 291 dan 294. (K.U.H.P. 37, 72 s, 288, 291, 294, 298).

Baca juga: Pasal 50 KUHP Mengatur Tentang Apa? Lihat Jawabannya Disini!

Baca juga: Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Apa? Cek Isi dan Sanksi Hukumannya

Baca juga: Pasal 212 KUHP Mengatur Tentang Apa? Simak Isi dan Sanksi Pidana Lengkapnya

Sumber:

UPDATE TERBARU