Bunyi Pasal 290 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencabulan hingga Tidak Berdaya
--
3. Van Hamel
Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
Asas hukum pidana:
1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).
Baca juga: Bunyi Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Berikut dengan Sanksi yang Diterima Pelaku
Baca juga: Isi Pasal 355 KUHP Disertai dengan Ancaman Hukuman dan Unsur Pidananya
Baca juga: Pasal 369 KUHP Mengatur Tentang Apa? Cek Isi Serta Unsur Pidana yang Memberatkan Hukumannya
2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.
3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)
4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).