Wednesday 25th of December 2024
×

Bunyi Pasal 290 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencabulan hingga Tidak Berdaya

Bunyi Pasal 290 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencabulan hingga Tidak Berdaya

--

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 290 KUHP tentang pencabulan. Mari simak pembahasan berikut.

Bunyi Pasal 290 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 290 KUHP yang berbunyi:

1e. barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.

Baca juga: Bunyi Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Disertai dengan Unsur Pidananya

Baca juga: Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Apa? Cek Isi dan Sanksi Hukumannya

Baca juga: Bunyi Pasal 212 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Bentuk Paksaan dan Perlawanan

2e. barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawan.

3e. barangsiapa membujuk (menggoda) seseorang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum masanya buat kawin, akan melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, atau akan bersetubuh dengan orang lain dengan tiada kawain (K.U.H.P. 37, 289, 291, 298).

Sekian itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 290 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU