Isi Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan: Penjelasan dan Unsur yang Memberatkan Sanksi Hukuman
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 290 KUHP tentang pencabulan. Mari simak pembahasan berikut.
Bunyi Pasal 290 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 290 KUHP yang berbunyi:
1e. barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
2e. barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawan.
3e. barangsiapa membujuk (menggoda) seseorang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum masanya buat kawin, akan melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, atau akan bersetubuh dengan orang lain dengan tiada kawain (K.U.H.P. 37, 289, 291, 298).
Baca juga: Penjelasan Isi Pasal 374 KUHP Serta Sanksi Pidana yang Diterima Bagi Pelanggarnya
Baca juga: Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Unsur yang Memperberat Sanksi Pidananya
Baca juga: Isi Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian, dan Sanksi yang Diterima Pelanggarnya