Pasal 52 KUHP Membahas tentang Apa? Dapatkan Jawaban Selengkapnya Disini
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 290 KUHP tentang pencabulan. Mari simak pembahasan berikut.
Bunyi Pasal 52 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 52 KUHP yang berbunyi:
Pasal 52 KUHP
Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 38 KUHP Untuk Penyandang Disabilitas, Cek Unsur Pidana yang Memberatkan
Baca juga: Pasal 44 KUHP tentang Hal-Hal yang Memberatkan Pidana, Berikut Unsur-unsur yang Mempengaruhinya
Pasal 52a KUHP
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.
Demikianlah itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 52 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!