Tuesday 24th of December 2024
×

Bunyi Pasal 52 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal-Hal yang Menghapuskan Mengurangi atau Memberatkan Pidana

Bunyi Pasal 52 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang  Hal-Hal yang Menghapuskan Mengurangi atau Memberatkan Pidana

--

ASCOMAXX.com – Belajar hukum memang sangat menyenangkan! Pada artikel kali ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Bunyi Pasal 290 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencabulan hingga Tidak Berdaya

Baca juga: Bunyi Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Berikut dengan Sanksi yang Diterima Pelaku

Baca juga: Isi Pasal 355 KUHP Disertai dengan Ancaman Hukuman dan Unsur Pidananya

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU