Sunday 24th of November 2024
×

Bunyi Pasal 52 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal-Hal yang Menghapuskan Mengurangi atau Memberatkan Pidana

Bunyi Pasal 52 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang  Hal-Hal yang Menghapuskan Mengurangi atau Memberatkan Pidana

--

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 290 KUHP tentang pencabulan. Mari simak pembahasan berikut.

Bunyi Pasal 52 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 52 KUHP yang berbunyi:

Pasal 52 KUHP

Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Baca juga: Pasal 212 KUHP Mengatur Tentang Apa? Simak Isi dan Sanksi Pidana Lengkapnya

Baca juga: Bunyi Pasal 212 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Bentuk Paksaan dan Perlawanan

Baca juga: Pasal 233 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur Tentang Apa? Cek Penjelasan Berikut Ini

Pasal 52a KUHP

Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.

nah, itu dia sekilas informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 52 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU