Pasal 77 KUHP Mengatur tentang Apa? Wajib Tau! Simak Pembahasannya Disini
--
Bunyi Pasal 77 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 77 KUHP yang berbunyi:
"Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia".
Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. 12 Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.
Baca juga: Contoh Soal TOEFL Binus (Bina Nusantara) Terbaru 2023, Pelajari! Siap Lolos Tes dengan Mudah
Apakah sudah menjawab pertanyaan kalian? Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 77 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!