Bunyi Pasal 77 KUHP tentang Putusnya Hukuman karena Pelaku Meninggal Dunia, Ini Unsur Pidananya
--
Bunyi Pasal 77 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 77 KUHP yang berbunyi:
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Unsur Pasal 77 KUHP
Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.12 Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.
Baca juga: Baca juga: Bacaan Niat Puasa Rajab dan Artinya dalam Bahasa Indonesia, Lengkap dengan Hukum Mengerjakannya
Baca juga: Hukum Bacaan Nun Sukun dan Tanwin Sesuai dengan Ilmu Tajwid
Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 77 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!