Bunyi Pasal 77 KUHP tentang Putusnya Hukuman karena Pelaku Meninggal Dunia, Ini Unsur Pidananya
--
ASCOMAXX.com – Bagaimana jika pelaku yang harusnya ditahan meninggal dunia? Pada pembahasan artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Baca juga: Pasal 77 KUHP Mengatur tentang Apa? Wajib Tau! Simak Pembahasannya Disini
Baca juga: Bacaan Surah Al Insyiqaq Ayat 7-13 Terjemahan Bahasa Sunda dan Bahasa Indonesia Lengkap
Baca juga: Bacaan Surah Al Buruj Ayat 8-12 Terjemahan Bahasa Sunda, Disertai Tulisan Arab dan Bahasa Indonesia
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Mezger
Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
2. PS
hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.