Wednesday 25th of December 2024
×

Pasal 328 KUHP tentang Penculikan: Bunyi, Makna, serta Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Pasal 328 KUHP tentang Penculikan: Bunyi, Makna, serta Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

--

Bunyi Pasal 328 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 328 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (K.U.H.P. 37, 52, 79-2e, 165, 333, 335-1, 337).

Unsur Pasal 328 KUHP

Dari rumusan pasal tersebut dapat diuraikan unsur pasal penculikan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. barang siapa/setiap orang;
  2. melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara;
  3. secara melawan hukum dengan membawa orang itu di bawah kekuasaannya atau orang lain;
  4. menjadikan dia dalam keadaan sengsara atau jatuh terlantar.

Baca juga: Rumus Trapesium Sama Kaki: Pengertian, Rumus, Contoh Soal dan Pembahasannya

Baca juga: Rumus Bangun Trapesium: Pengertian, Jenis, Rumus, dan Contoh Soalnya

Baca juga: Jenis Skala Likert Serta Prosedur Pembuatan yang Baik dan Benar, Sesuaikan dengan Rumusnya!

Ancaman Hukuman Pasal 328 KUHP

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 328 KUHP dan memenuhi unsur pasal 328 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Apakah sudah menjawab pertanyaan kalian? Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 328 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU