Sunday 24th of November 2024
×

Pasal 339 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan

Pasal 339 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan

--

ASCOMAXX.com –Pada pembahasan artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Contoh Soal Trapesium Sama Kaki Disertai dengan Jawaban dan Pembahasan

Baca juga: Rumus Trapesium Sama Kaki: Pengertian, Rumus, Contoh Soal dan Pembahasannya

Baca juga: Rumus Bangun Trapesium: Pengertian, Jenis, Rumus, dan Contoh Soalnya

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU