Pasal 339 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan
--
Bunyi Pasal 339 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 339 KUHP yang berbunyi:
Makar mati diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatkanya dengan melawan hak, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Baca juga: Kumpulan Soal-soal UTUL/CBT UGM Terbaru 2023, Dilengkapi dengan Pembahasannya!
Baca juga: Download Soal OSN Matematika Tahun 2022 Tingkat SMA, Dilengkapi Jawaban dan Pembahasannya!
Baca juga: Download Soal-soal PDF OSN Matematika Tingkat SMA Terbaru, Persiapan Belajar Sebelum Lomba!
Apakah sudah menjawab pertanyaan kalian? Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 339 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!