Bunyi Pasal 339 KUHP yang Harus Kamu Tau, Berikut Unsur Pidana dan Sanksi bagi Para Pelaku
--
Bunyi Pasal 339 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 339 KUHP yang berbunyi:
Makar mati diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatkanya dengan melawan hak, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Unsur Pasal 339 KUHP
Rumusannya terdiri atas unsur-unsur :
a. Unsur subjektif :
- Dengan sengaja
- Dan dengan rencana terlebih dahulu
b. Unsur objektif :
- Perbuatan : menhilangkan nyawa
- Objeknya : Nyawa orang lain
Baca juga: Rumus Trapesium Sama Kaki: Pengertian, Rumus, Contoh Soal dan Pembahasannya
Baca juga: Bacaan Surah Al Insyiqaq Ayat 7-13 Terjemahan Bahasa Sunda dan Bahasa Indonesia Lengkap
Baca juga: Muslim Wajib Tau! Keutamaan Surah Al Insyiqaq Ayat 7-13, Bisa Melihat Allah Tanpa Penghalang Apapun!
Ancaman Hukuman Pasal 339 KUHP
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 339 KUHP dan memenuhi unsur pasal 339 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Apakah sudah menjawab pertanyaan kalian? Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 339 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!