Viral! Warga Malaysia Ngaku Jadi WNI dan Langgar Aturan Imigrasi, Ditangkap di Riau!
--
Warga Malaysia Ngaku Jadi WNI Ditangkap di Riau
Kejadian pelanggaran warga Malaysia yang mengaku menjadi WNI terjadi lagi. Kali ini ada pemberitaan tentang warga Malaysia yang ditangkap di Riau dan ternyata pihak imigrasi mengamankan tiga orang.
“Dari hasil pemeriksaan, WNA inisial MN memiliki KTP, KK dan Akte Kelahiran di Riau,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu. Jahari menyebutkan, awalnya pihak Imigrasi mengamankan tiga orang warga Malaysia yang tinggal di Provinsi Riau. Ketiga warga Malaysia yang diamankan itu, berinisial HB, MN dan M.
Setelah diperiksa, salah satu dari mereka, yakni MN, telah memiliki KTP, KK, dan Akte Kelahiran. MN dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian, sedangkan 2 lainnya belum terindikasi karena masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Sinopsis Komik Ranker’s Return (Remake), Petualangan di Game Realitas Virtual yang Seru Banget!
Kemudian, petugas Kemenkum Ham Riau melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia. Setelah dipastikan, ternyata benar MN merupakan warga Selangor, Malaysia.
MN memiliki dokumen kependudukan Indonesia.
Pada KTP tercatat sebagai warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Identitas pelaku diterbitkan oleh Disdukcapil Pemkab Bengkalis.
Petugas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Menurut Jahari, MN melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.
Nah, itu dia pembahasan sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai adanya berita warga Malaysia yang mengaku jadi WNI. Semoga bermanfaat.