Wednesday 25th of December 2024
×

Pasal 1 KUHAP Mengatur tentang Apa? Dapatkan Jawabannya Berikut Ini

Pasal 1 KUHAP Mengatur tentang Apa? Dapatkan Jawabannya Berikut Ini

--

8.Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

9.Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


10.Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

11.Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

12.Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

13.Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

Baca juga: Lokasi dan Jam Buka-Tutup Conato Cafe Bakery Banyuwangi, Menikmati Croissant dengan Kopi Spesial

Baca juga: Tata Cara Melaksanakan Tawaf, Disertai dengan Seluruh Bacaan Doa Tawaf Lengkap!

Baca juga: Bacaan Surah Al Buruj Ayat 8-12 Terjemahan Bahasa Sunda, Disertai Tulisan Arab dan Bahasa Indonesia

14.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

15.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Sumber:

UPDATE TERBARU