Pasal 1 KUHAP tetang Penyidikan: Bunyi, Makna, dan Unsur-unsur Pidananya
--
4. Dr Bambang Poernomo, SH.
Hukum acara pidana Beliau beranggapan bahwa hukum acar pidana memiliki tata cara serta norma-nirma yang berlaku., bahkan jka dilihat dari susunan substansi hukum acara pidana mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan segi kemajemukan alat-alat negara dalam rangka usaha mempertahankan pola integrasi kehidupan bermasyarakat.
Asas hukum acara pidana:
- Asas Kebenaran Materiil
- Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya murah.
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of inocene)
- Asas Inquisitoir dan Accusatoir
- Asas Legalitas dan Asas Oportunitas
Sedangkan asas-asas khusus meliputi:
- Asas sidang terbuka untuk umum
- Peradilan dilakukan oleh hakim oleh karena jabatannya
- Asas Pemeriksaan langsung
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 1 KUHAP tentang penyidikan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?
Baca juga: Pasal 328 KUHP tentang Penculikan: Bunyi, Makna, serta Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Baca juga: Bunyi Pasal 77 KUHP tentang Putusnya Hukuman karena Pelaku Meninggal Dunia, Ini Unsur Pidananya
Baca juga: Pasal 77 KUHP Mengatur tentang Apa? Wajib Tau! Simak Pembahasannya Disini