Pasal 1 KUHAP tetang Penyidikan: Bunyi, Makna, dan Unsur-unsur Pidananya
--
ASCOMAXX.com – Informasi tentang hukum memang selalu seru untuk dipelajari! Berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli
1. S. M. Amin.
Hukum Acara Pidana adalah Sederet atauran dan peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam usaha mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat materiil.
2. Mochtar Kusuma Atmadja.
Hukum Acara Pidana adalah Suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang mengatur bagaimana cara mepertahankan berlakunya suatu hukum materil.
Baca juga: Pasal 1 KUHAP Mengatur tentang Apa? Dapatkan Jawabannya Berikut Ini
Baca juga: Bunyi Pasal 339 KUHP yang Harus Kamu Tau, Berikut Unsur Pidana dan Sanksi bagi Para Pelaku
Baca juga: Pasal 339 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan
3. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
Hukum Acara Pidana adalah Sederet aturan yang mmuat peraturan dan tata cara bagaimana badan-badan pemerintahan berkuasa, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib mengadakan tindakan hukum pidana sebagai tujuan negara.