Wednesday 25th of December 2024
×

Pasal 1 KUHAP tetang Penyidikan: Bunyi, Makna, dan Unsur-unsur Pidananya

Pasal 1 KUHAP tetang Penyidikan: Bunyi, Makna, dan Unsur-unsur Pidananya

--

4. Dr Bambang Poernomo, SH.

Hukum acara pidana Beliau beranggapan bahwa hukum acar pidana memiliki tata cara serta norma-nirma yang berlaku., bahkan jka dilihat dari susunan substansi hukum acara pidana mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan segi kemajemukan alat-alat negara  dalam rangka usaha mempertahankan pola integrasi kehidupan bermasyarakat.


Asas hukum acara pidana:

  1. Asas Kebenaran Materiil
  2. Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya murah.
  3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of inocene)
  4. Asas Inquisitoir dan Accusatoir
  5. Asas Legalitas dan Asas Oportunitas

Sedangkan asas-asas khusus meliputi:

  1. Asas sidang terbuka untuk umum
  2. Peradilan dilakukan oleh hakim oleh karena jabatannya
  3. Asas Pemeriksaan langsung

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 1 KUHAP tentang penyidikan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Baca juga: Pasal 328 KUHP tentang Penculikan: Bunyi, Makna, serta Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Baca juga: Bunyi Pasal 77 KUHP tentang Putusnya Hukuman karena Pelaku Meninggal Dunia, Ini Unsur Pidananya

Baca juga: Pasal 77 KUHP Mengatur tentang Apa? Wajib Tau! Simak Pembahasannya Disini

Sumber:

UPDATE TERBARU