Sunday 24th of November 2024
×

Bunyi Pasal 5 KUHP Mengatur tentang Apa? Berikut Penjelasan Secara Singkatnya

Bunyi Pasal 5 KUHP Mengatur tentang Apa? Berikut Penjelasan Secara Singkatnya

--

Bunyi Pasal 5 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 5 KUHP yang berbunyi:

(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.


Baca juga: Lokasi dan Jam Operasional Warkop Kekinian Jakarta, Spot Kopdar Hits Ibukota Buat Kaum Muda-Mudi

Baca juga: Harga Menu Warkop Kekinian Jakarta Tahun 2023, Nongki Seru Dengan Beragam Sajian Kopi dan Cemilan yang Enak

Baca juga: Cara Mengganti Template Voucher Mikhmon Paling Mudah dan Praktis, Lengkap dengan Free Template

(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Apakah sudah menjawab pertanyaan kalian? Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 5 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU