Sunday 24th of November 2024
×

Pasal 5 KUHP tentang Penyidik dan Penuntut Umum, Serta Unsur Pidana yang Memberatkan Hukuman

Pasal 5 KUHP tentang Penyidik dan Penuntut Umum, Serta Unsur Pidana yang Memberatkan Hukuman

--

ASCOMAXX.com – Belajar hukum memang sangat menyenangkan! Pembahasan artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Bunyi Pasal 5 KUHP Mengatur tentang Apa? Berikut Penjelasan Secara Singkatnya

Baca juga: Mitos Kupu-Kupu Masuk Rumah Malam Hari, Apakah Jadi Pertanda Baik?

Baca juga: Ukuran Pamflet Tabligh Akbar Sederhana yang Baik dan Tepat, Temukan Ukuran Lengkapnya Disini

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU