Pasal 5 KUHP tentang Penyidik dan Penuntut Umum, Serta Unsur Pidana yang Memberatkan Hukuman

--
Bunyi Pasal 5 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 5 KUHP yang berbunyi:
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Baca juga: Cara Mengganti Template Voucher Mikhmon Paling Mudah dan Praktis, Lengkap dengan Free Template
Baca juga: Lokasi dan Jam Operasional Warkop Kekinian Jakarta, Spot Kopdar Hits Ibukota Buat Kaum Muda-Mudi
Unsur Pasal 5 KUHP
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
1. karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung