Sunday 24th of November 2024
×

Pasal 5 KUHP tentang Penyidik dan Penuntut Umum, Serta Unsur Pidana yang Memberatkan Hukuman

Pasal 5 KUHP tentang Penyidik dan Penuntut Umum, Serta Unsur Pidana yang Memberatkan Hukuman

--

Bunyi Pasal 5 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 5 KUHP yang berbunyi:

(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.


(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Baca juga: Cara Mengganti Template Voucher Mikhmon Paling Mudah dan Praktis, Lengkap dengan Free Template

Baca juga: Harga Menu Warkop Kekinian Jakarta Tahun 2023, Nongki Seru Dengan Beragam Sajian Kopi dan Cemilan yang Enak

Baca juga: Lokasi dan Jam Operasional Warkop Kekinian Jakarta, Spot Kopdar Hits Ibukota Buat Kaum Muda-Mudi

Unsur Pasal 5 KUHP

(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:

1. karena kewajibannya mempunyai wewenang:

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. mencari keterangan dan barang bukti;
  3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung

Sumber:

UPDATE TERBARU