Wednesday 25th of December 2024
×

Pasal 5 KUHP tentang Penyidik dan Penuntut Umum, Serta Unsur Pidana yang Memberatkan Hukuman

Pasal 5 KUHP tentang Penyidik dan Penuntut Umum, Serta Unsur Pidana yang Memberatkan Hukuman

--

2. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

  1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
  2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
  3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  4. membawa dan menghadapkan seorang pada

(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.


Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 5 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Editor: Anis Ulfa
TAG: #isi pasal 5 kuhp #bunyi pasal 5 kuhp #unsur pidana #ancaman hukuman #pasal penyidik dan penuntut umum
Sumber:

UPDATE TERBARU