Saturday 23rd of November 2024
×

Bunyi Pasal 185 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Pemeriksaan Sidang Pengadilan

Bunyi Pasal 185 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Pemeriksaan Sidang Pengadilan

--

ASCOMAXX.com – Belajar hukum memang sangat seru! Informasi tentang hukum memang selalu seru untuk dipelajari! Berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli


1. S. M. Amin.

Hukum Acara Pidana adalah Sederet atauran dan peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam usaha mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat materiil.

Baca juga: Estimasi Modal Usaha Bisnis Laundry Rumahan Untuk Pemula, Bisa Mulai Dari Rp6-10 Juta Saja Dapat Laba Segini

Baca juga: Bunyi Pasal 74 KUHP Mengatur Tentang Apa? Harus Tau! Ini Dia Penjelasannya

Baca juga: Arti Weton Jodoh Ketemu 31 Adalah? Hati-Hati! Akan Ada Cobaan Saat Awal Hubunganmu

2. Mochtar Kusuma Atmadja.

Hukum Acara Pidana adalah Suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang mengatur bagaimana cara mepertahankan berlakunya suatu hukum materil.

3. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.

Hukum Acara Pidana adalah Sederet aturan yang mmuat peraturan dan tata cara bagaimana badan-badan pemerintahan berkuasa, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib mengadakan tindakan hukum pidana sebagai tujuan negara.

Sumber:

UPDATE TERBARU