Bunyi Pasal 185 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Pemeriksaan Sidang Pengadilan
--
Bunyi Pasal 185 KUHAP
(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah
terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan
suatu alat bukti yang sah lainnya.
(4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau
keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu
ada .hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan
adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(5) Baik pendapat maupun rekàan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan
keterangan saksi.
Baca juga: Bunyi Pasal 5 KUHP Mengatur tentang Apa? Berikut Penjelasan Secara Singkatnya
Baca juga: Harga Menu dan Lokasi Bebek Sinjay Terdekat Lengkap Dengan Jam Operasionalnya Setiap Hari
Baca juga: Mitos Kupu-Kupu Masuk Rumah Malam Hari, Apakah Jadi Pertanda Baik?
(6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh - sungguh memperhatikan
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b .persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang
tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat
mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
(7) Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak
merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.
Sekian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 185 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!