Penjelasan Hukuman Pasal 185 KUHAP, Simak Makna dan Unsur Pidananya
--
Penjelasan Hukuman Pasal 185 KUHAP
Ayat (1)
Dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan ayat ini ialah untuk mengingatkan hakim agar memperhatikan keterangan saksi harus benar-benar diberikan secara bebas, jujur dan obyektif.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.
Demikian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 185 KUHAP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!