Ancaman Hukuman Pasal 345 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, Sanksi Keras Untuk Pelaku!
--
Bunyi Pasal 345 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 345 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Ancaman Hukuman Pasal 345 KUHP
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 345 KUHP dan memenuhi unsur pasal 345 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Baca juga: Sanksi Melanggar Pasal 368 KUHP Pelaku Pemerasan, Berikut Unsur yang Memberatkan Hukumannya
Baca juga: Penjelasan Isi Pasal 374 KUHP Serta Sanksi Pidana yang Diterima Bagi Pelanggarnya
Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 345 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!