Tuesday 24th of December 2024
×

Pasal 55 KUHP Ayat 1 Mengatur Tentang? dengan Unsur Pidana Sanksi Hukuman Pelaku

Pasal 55 KUHP Ayat 1 Mengatur Tentang? dengan Unsur Pidana Sanksi Hukuman Pelaku

--

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)


4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 55 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Baca juga: Pasal 328 KUHP tentang Penculikan: Bunyi, Makna, serta Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Baca juga: Bunyi Pasal 77 KUHP tentang Putusnya Hukuman karena Pelaku Meninggal Dunia, Ini Unsur Pidananya

Baca juga: Isi Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan: Penjelasan dan Unsur yang Memberatkan Sanksi Hukuman

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. 

Isi Pasal 55 ayat 1 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
 
- Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
 
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Ancaman Hukuman Pasal 55 KUHP ayat 1 

Hukuman yang bisa didapat oleh pelaku yang melanggar Pasal 55 KUHP ayat 1 maka keduanya dinyatakan bersalah. Misalkan: A dan B bersepakat untuk membakar rumah seseorang yang tlah ditargetkan. A membantu menyiramkan minyak ke bagian dinding luar rumah yang terbuat dari kayu. Sementara, B yang bertugas untuk membakarnya.

Baca juga: Pasal 369 KUHP Mengatur Tentang Apa? Cek Isi Serta Unsur Pidana yang Memberatkan Hukumannya

Baca juga: Viral Kasus Irjen Teddy Minahasa Berujung Hukuman Mati, Hotman Paris Akan Ajukan Nota Pembelaan.

Baca juga: Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Apa? Cek Isi dan Sanksi Hukumannya

Sumber:

UPDATE TERBARU