Sunday 24th of November 2024
×

Pasal 304 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur tentang Apa?

Pasal 304 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur tentang Apa?

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

Baca juga: Bus Makassar Kendari Terbaru 2023 dan Full AC, Ongkos Mulai dari Rp250.000

Baca juga: Mie Gacoan Jombang Viral: Daftar Harga Menu, Lokasi, dan Jam Operasional, Uji Batas Rasa Pedasmu!

Baca juga: Daftar Harga Menu Mie Gacoan Pekanbaru Terbaru, Ada Menu Beda! Cek Lokasi dan Jam Operasionalnya

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 304 tentang menelantarkan anak. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Sumber:

UPDATE TERBARU