Pasal 304 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur tentang Apa?
--
Bunyi Pasal 304 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 304 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama- lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.-. (K.U.H.P. 35, 37, 306, 309, 359, 491, 531 s).
Baca juga: Pasal 55 KUHP Ayat 1 Mengatur Tentang? dengan Unsur Pidana Sanksi Hukuman Pelaku
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 345 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, Sanksi Keras Untuk Pelaku!
Baca juga: Bunyi Pasal 74 KUHP Mengatur Tentang Apa? Harus Tau! Ini Dia Penjelasannya
Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 304 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!