Bunyi Pasal 304 KUHP tentang Penelantaran Anak, Awas! Ada Sanksi Hukuman Bagi Para Pelaku
--
Bunyi Pasal 304 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 304 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama- lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.-. (K.U.H.P. 35, 37, 306, 309, 359, 491, 531 s).
Ancaman Hukuman Pasal 304 KUHP
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 304 KUHP dan memenuhi unsur pasal 304 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Baca juga: Pasal 360 KUHP tentang Tindak Kejahatan: Isi, Makna, dan Sanksi Pidana
Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 304 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!