Bunyi Pasal 224 KUHP tentang Penolakan Panggilan Sebagai Saksi, Apakah Ada Ancaman Hukumannya?
--
Bunyi Pasal 224 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 224 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa yang dipanggil menurut undang – undang akan menjadi saksi, ahli atau jurubahasa, dengan sengaja tidak memenuhi sesuatu kewajiban yang sepanjang undang – undang harus dipenuhi dalam jabatan tersebut, dihukum :
1e. Dalam perkara pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan bulan.
2e. Dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.
Baca juga: Pasal 78 KUHP tentang Masa Kadaluarsa Penuntutan Tindak Pidana serta Ancaman Hukum yang Diterima
Baca juga: Pasal 551 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Bunyi, Unsur, dan Ancaman Hukuman
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 38 KUHP Untuk Penyandang Disabilitas, Cek Unsur Pidana yang Memberatkan
Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 224 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!