Tuesday 24th of December 2024
×

Ancaman Hukuman Pasal 224 KUHP yang Wajib Kamu Tau! Ada Unsur yang Memberatkan Sanksi

Ancaman Hukuman Pasal 224 KUHP yang Wajib Kamu Tau! Ada Unsur yang Memberatkan Sanksi

--

Bunyi Pasal 224 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 224 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa yang dipanggil menurut undang – undang akan menjadi saksi, ahli atau jurubahasa, dengan sengaja tidak memenuhi sesuatu kewajiban yang sepanjang undang – undang harus dipenuhi dalam jabatan tersebut, dihukum :


1e. Dalam perkara pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan bulan.

2e. Dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.

Ancaman Hukuman Pasal 224 KUHP 

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 224 KUHP dan memenuhi unsur pasal 345 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Kolam Renang Taman Sentosa Cikarang Terbaru 2023, Cocok Untuk Wisata Bareng Keluarga

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja di Mall Sesuai dengan Posisi yang Akan Dilamar

Baca juga: Mie Gacoan Jombang Viral: Daftar Harga Menu, Lokasi, dan Jam Operasional, Uji Batas Rasa Pedasmu!

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 224 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU