Ancaman Hukuman Pasal 224 KUHP yang Wajib Kamu Tau! Ada Unsur yang Memberatkan Sanksi
--
Bunyi Pasal 224 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 224 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa yang dipanggil menurut undang – undang akan menjadi saksi, ahli atau jurubahasa, dengan sengaja tidak memenuhi sesuatu kewajiban yang sepanjang undang – undang harus dipenuhi dalam jabatan tersebut, dihukum :
1e. Dalam perkara pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan bulan.
2e. Dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.
Ancaman Hukuman Pasal 224 KUHP
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 224 KUHP dan memenuhi unsur pasal 345 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja di Mall Sesuai dengan Posisi yang Akan Dilamar
Baca juga: Mie Gacoan Jombang Viral: Daftar Harga Menu, Lokasi, dan Jam Operasional, Uji Batas Rasa Pedasmu!
Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 224 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!