Jarak Zonasi Sekolah SMA/SMK Negeri Tahun 2023, Ternyata Segini Jarak Maksimal Dari Sekolah ke Rumah Agar Bisa Diterima
--
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Terkait Zonasi
Dilansir atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan peraturan terbaru nomor 188.4/985/101.7.1/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini penjelasan mengenai JALUR ZONASI sebagai berikut :
- Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.
- Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
- Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
Baca juga: Parah! Jepang Krisis Populasi Sampai Sekolah Tutup Karena Tidak Ada Murid!
Baca juga: Contoh Kalimat Huruf Lepas yang Mudah Untuk Ditulis Oleh Anak-Anak di Bangku Sekolah Dasar
Jarak Zonasi Sekolah SMA/SMK Negeri Tahun 2023
3 Jenis Zona
- Dalam Zona ( Untuk SMA/SMK )
- Luar Zona ( Untuk SMK )
- Luar Zona Berbatasan. (Untuk SMA)
Pada PPDB tingkat SMK Negeri Tahun 2023 tidak diterapkan jalur penerimaan zonasi, melainkan menerapkan jalur umum, afirmasi, prestasi dan juga perpindahan tugas orang tua. Tentunya, kebijakan baru tersebut juga terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menyatakan telah menetapkan aturan jarak zonasi untuk sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2022/2023. Jarak yang telah ditentukan untuk zonasi PPDB yang paling dekat 7 kilometer sedangkan paling jauh sekitar 15 kilometer.
Semoga update kali ini bsia menjawab pertanyaanmu. Sekian artikel kali ini yang telah membahas mengenai penentuan jarak Zonasi untuk sekolah tingkatan SMA. Jangan lupa untuk berikan pendapatmu melalui kolom komentar di bawah, ya!