Geger! Link Video Pebi Pramuka Viral Sosial Media, Netizen Cari Link Full No Sensor!
--
Bagi pelanggar akan mendapatkan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal 45 UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian itu dia informasi yang dapat kami smapaikan pada kesempatan kali ini mengenai video Pevi Pramuka di media sosial yang hebohkan warganet.
Baca juga: Daftar Pemain Series Katarsis (2023), Pevita Pearce Hingga Slamet Rahardjo Punya Karakter Jahat!
Baca juga: Sinopsis Anime Kawaisugi Crisis, Adaptasi Manga Komedi dan Sci-Fi Populer, Tayang di BStation
Semoga bisa menjawab pertanyaanmu. Jangan lupa untuk terus simak website kami agar mendapatkan informasi berkualitas terkini.