Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Mulai 2023, Alasannya Demi Pelajar dan Warga Miskin
--
Bukan hanya itu, pelarangan terhadap pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi juga dilakukan. Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang, Penegakan dan penindakan, dan Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga: Sinopsis Academy’s Undercover Professor, Ludger Berusaha Ciptakan Ramuan Sihir Terkuat
Baca juga: Jokowi Resmikan Bendungan Semantok Nganjuk, Siap Mengairi 1.900 Hektare Sawah Para Petani
Jokowi juga menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Sri Mulyani, Kementerian Keuangan telah menegaskan, kenaikan cukai rokok nantinya akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.
"Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.