Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Mulai 2023, Alasannya Demi Pelajar dan Warga Miskin
--
ASCOMAXX.com - Penjualan rokok eceran atau batangan akan dilarang oleh Presiden Joko Widodo. Larangan tersebut akan tercantum pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Kepres yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 berisi ''Pelarangan penjualan rokok batangan", memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca juga: Toko Kelontong Termasuk Dalam Jenis Usaha Perdangangan, Simak Alasannya di Sini
Baca juga: Link Baca Komik Operation True Love Full Chapter Bahasa Indonesia, Sooae Berusaha Mengumpulkan Jumlah Cinta yang Banyak
Ada beberapa poin yang disusun berkaitan penanganan zat adiktif produk tembakau dan masalah kesehatan. Diantaranya berisi penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, hingga ketentuan rokok elektronik.