Pasal 188 KUHP Mengatur tentang Apa? Simak Pembahasan Lebih Jelas Berikut Ini
--
Bunyi Pasal 188 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 188 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara se-lama2nya satu tahun atau hukuman denda se-banyak2nya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lan, jika hal itu berakibat matinya seseorang. (K.U.H.P. 35, 206, 359 s, 497, L.N. 1960 No. 1).
Baca juga: Contoh Soal UAS PKn Kelas 12 Semester 2, Disertai dengan Kunci Jawabannya
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 224 KUHP yang Wajib Kamu Tau! Ada Unsur yang Memberatkan Sanksi
Baca juga: Bunyi Pasal 224 KUHP tentang Penolakan Panggilan Sebagai Saksi, Apakah Ada Ancaman Hukumannya?
Ancaman Hukuman Pasal 188 KUHP
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 188 KUHP dan memenuhi unsur pasal 345 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Nah, mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 188 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!