Bunyi Pasal 188 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran
--
Bunyi Pasal 188 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 188 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara se-lama2nya satu tahun atau hukuman denda se-banyak2nya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lan, jika hal itu berakibat matinya seseorang. (K.U.H.P. 35, 206, 359 s, 497, L.N. 1960 No. 1).
Ancaman Hukuman Pasal 188 KUHP
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 188 KUHP dan memenuhi unsur pasal 345 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Baca juga: Pasal 5 KUHP tentang Penyidik dan Penuntut Umum, Serta Unsur Pidana yang Memberatkan Hukuman
Baca juga: Bunyi Pasal 5 KUHP Mengatur tentang Apa? Berikut Penjelasan Secara Singkatnya
Baca juga: Bunyi Pasal 339 KUHP yang Harus Kamu Tau, Berikut Unsur Pidana dan Sanksi bagi Para Pelaku
Nah, mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 188 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!